Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) terus melakukan pengawasan akan penjualan produk yang sudah kedaluwarsa.
Seperti ditegaskan Kepala DKUKMPP Mitra, Franky Wowor, pengawasan akan terus dilakukan secara intens dan siap memberikan sanksi bagi pedagang atau ritel modern yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Kami akan terus awasi terkait kedaluwarsa suatu produk di pasaran. Ini harus diperhatikan pedagang dan ritel modern karena sewaktu-waktu inspeksi mendadak akan kita lakukan,” ungkapnya.
Seperti halnya dua ritel modern, yakni Alfamidi dan Indomaret di Ratahan, Kabupaten Mitra yang harus ditutup dan untuk sementara waktu dilarang beroperasi.
Dalam inspeksi mendadak DKUKMPP Mitra, Kamis (21/4/2022), dugaan adanya ketidaksesuaian harga jual, bahkan produk kedaluwarsa menjadi temuan di lapangan.
“Hal tersebut kami dapati saat melakukan pengawasan di lapangan bersama pihak kepolisian menjelang Hari Raya Idul Fitri dan bertepatan Hari Konsumen Nasional,” kata Franky Wowor.
Ditambahkannya, terkait persoalan ini harga jual yang tak sesuai memang sudah ada beberapa keluhan masyarakat sehingga berharap agar dua ritel tersebut segera melakukan penyesuaian.
“Penutupan ini hanya sementara hingga dua ritel tersebut menindaklanjuti temuan yang ada. Kalau sudah disesuaikan bisa kembali beroperasi,” katanya.
Tindakan tegas ini jelas menjadi tanda awas, khususnya terkait pengawasan produk kedaluwarsa yang akan terus dilakukan pihaknya, bukan hanya terhadap ritel, tapi juga untuk semua pedagang.
“Kita berharap ke depan hal seperti ini tidak terjadi lagi karena jika ditemukan, konsekuensinya akan sangat berat,” tutupnya.
(jenlywenur)