Bitung – Semenjak Kementerian Kelautan RI menerbitkan Permen Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI serta Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, sejumlah pengusaha perikanan di Kota menjerit dan menyatakan penolakan.
Bahkan kini sejumlah pengusaha perikanan mengaku terancam gulung tikar dan merumahkan ratusan hingga ribuan karyawan dengan alasan tak dapat melaut serta tak ada bahan baku semenjak aturan itu diterbitkan.
“Logikanya, jika selama ini para pengusaha perikanan yang mengaku terancam gulung tikar taat aturan harusnya tak terusik dengan aturan baru Kementerian Kelautan tersebut karena tujuannya untuk melindungi pengusaha perikanan lokal dan nelayan lokal,” kata salah satu kader GMNI Kota Bitung, Edwin Tumurang, Kamis (15/1/2015).
Tumurang mengaku prihatin, karena dengan adanya ancaman merumahkan karyawan bertanda jika selama ini dunia perikanan di Kota Bitung dikuasai oleh para tenaga asing yang kini tak dibolehkan lagi oleh Kementerian untuk dipekerjakan.
“Jadi jelas sudah, ikan-ikan dilaut kita selama ini hanya ditangkap oleh kapal dan para nelayan asing bukan nelayan lokal. Itu terbukti dari berkurangnya pasokan ikan yang masuk ke perusahaan semenjak ada aturan baru dari Kementerian Perikanan,” katanya.
Ia sendiri berharap, Pemkot Bitung dan Pemprov Sulut bisa mencari jalan keluar agar ribuan karyawan perikanan tak di PHK dengan cara betul-betul memberdayakan kapal dan nelayan lokal yang selama ini kalah bersaing dengan kapal serta nelayan asing.
“Saya harap Pemkot Bitung dan Pemrov Sulut tak membela para pengusaha perikanan yang katanya akan gulung tikar semenjak Kementerian Perikanan mengeluarkan aturan baru,” katanya.(abinenobm)