Manado – Rokok merupakan salah satu zat adiktif dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu, dan masyarakat selaku perokok aktif maupun perokok pasif. Bahwa untuk udara yang sehat di perlukan kemauan dari masyarakat untuk hidup sehat.
Terkait hal itu, Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado Theresia Pingkan Nuah, mengatakan hasil rapat pansus peraturan daerah tentang kawasan merokok kepada semua General Manager.
“Tujuan perda rokok ini ialah menurunkan angka kesakitan, kematian, serta meningkatkan produktifitas kerja, kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok dan menurunkan angka perokok, serta pemula,” kata Theresia Nuah kepada beritamanado.com di ruang kerjanya, Rabu (25/1/2017).
Lanjut Theresia Nuah, akan banyak mendapat resistensi dengan penerapan perda anti rokok ini, namun tanggapan dari pengusaha hotel yang diwakili oleh beberapa General Manager (GM), di antaranya, hotel Peninsula, hotel Aston, hotel Ibis, hotel Travello, hotel Celebes dan lain-lain menganggapi dengan positif, dimana mereka menyambut baik dengan adanya perda anti rokok ini.
“Ada sanksi yang tidak mengikuti perda, namun kami membebaskan setiap owner atau pimpinan yang menyediakan ruang-ruang untuk perokok agar bisa menentukan tempat, termasuk area restoran, mall dan area publik untuk tidak merokok,” tandas Theresia Nuah. (YohanesTumengkol)