Bitung – Berbagai upaya terus dilakukan para pengusaha perikanan Kota Bitung agar Kementerian Perikanan RI memberikan dispensasi atas Permen Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI serta Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Mulai dari aksi demo mengatasnamakan nelayan hingga melakukan loby langsung ke Kementerian Perikanan RI dilakoni para pengusaha perikanan Kota Bitung agar aturan itu tak diberlakukan di Kota Bitung. Dan untuk kesekian kalinya, sejumlah pengusaha perikanan dibantu anggota DPRD Kota Bitung coba menemui Menteri Perikanan RI, Susi Pudjiastuti dengan tujuan aturan itu ditinjau kembali.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri yang baru usai mendampingi para pengusaha perikanan ke Kementerian Perikanan RI, dalam waktu dekat kementerian akan memberikan jawaban soal tuntutan para pengusaha perikanan Kota Bitung.
“Kementerian Perikanan berjanji akan segera memberikan jawaban dalam waktu dekat untuk status transshipment dan penggunaan ABK asing,” kata Mantiri, Minggu (18/1/2015).
Janji itu kata Mantiri disampaikan langsung Dirjen Perikanan Tangkap ketika dirinya bersama sejumlah pengusaha perikanan mendatangi Kementerian Perikanan RI. Bahkan kata dia, hari Rabu (21/1/2015) nanti, asosiasi-asosiasi perikanan tangkap diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI soal dua aturan Kementerian Perikanan RI itu.
“Apa yang kita perjuangkan hasilnya minggu depan diputuskan oleh Kementerian Perikanan,” katanya.(abinenobm)