Manado – Pengusaha yang bergerak dibidang pariwisata dalam pengurusan ijin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) saat ini dimudahkan karena perolehannya digratiskan.
Ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado, Hendrik Warokka bahwa, pengurusan TDUP tidaak dipungut biaya apapun. “Jika dalam pengurusannya, ada pegawai atau pihak-pihak yang meminta biaya, segera menyampaikan atau melaporkannya ke kepala dinas dan oknum tersebut dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang ada, karena pegurusannya gratis,” tegas Warokka.
Selain itu, Warokka mengatakan, Bagi usaha pariwisata yang tidak memiliki ijin TDUP, maka akan dilakukan penyegelan sebelum pemilik usaha tersebut mengurus.
“Pengurusanannya sudah digratiskan. Jadi, jika ada usaha dibidang pariwisata tidak memiliki ijin, maka akan ditindak sesuai aturan dan dilakukan penyegelan,” pungkas Warokka.(eka)