AMURANG—Pelayanan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel dipertanyakan. Pasalnya, tahun 2011 ini para pengusaha galian C di Minsel justru ingin menghambat. Pada prinsipnya, pengusaha galian C merasa sangat dipersulit.
Dimana, untuk pengurusan galian C di Minsel melalui Distamben sudah dikenai bayaran sebanyak Rp 8-9 juta. Menariknya, angka tersebut sudah langsung dipatok Distamben. Mereka juga telah menggunakan tarif sebagaimana Perda No.1 tahun 2011 tentang Pajak Mineral dan Non Mineral.
‘’Saya heran, kenapa Perda No.1 tahun 2011 sudah digunakan. Padahal, tanpa disosialisasikan sudah digunakan. Ini berarti, hanya ingin cari keuantungan. Sementara, pengusaha galian C justru ikut diberatkannya,’’ ujar Franky Lelengboto, pengusaha galian C asal Amurang-Minsel.
Menurut Lelengboto, sebelumnya pihaknya membayar sekitar Rp 400 sampai 500 ribu untuk ijin galian C. Tetapi, kenapa sekarang justru sudah mencapai Rp 8 hingga 9 jutaan. ‘’Lebih para lagi, tidak dilakukan sosialisasi lebih dulu. Justru, Distamben hanya mencari PAD semata-mata. Tanpa ada sosialisasi, akibatnya pengusaha yang rugi,’’ tanya Lelengboto yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Minsel ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Minsel Pengky Terok, SSos menyebut, soal sosialisasi bukan menjadi kewenangannya. ‘’Kalau soal sosialisasi, itu kewenangan DPRD Minsel. Kalau Distamben hanya menetapkan harga dasar. Yang menagih besarnya harga ijin juga Dinas Pengelolah Keuangan Pendapatan Aset Daerah Minsel,’’ jelas Terok.
Menurut Terok, soal sosialisasi pun menjadi kewenangan DPKPAD ataupun DPRD Minsel. Karena, yang mengetuk Perda adalah DPRD Minsel. ‘’Sekali lagi, soal hal ini bukan kewenangan Distamben. Kami hanya menetapkan berapa besar yang harus dibayar pihak pengusaha untuk mengurus ijin galian C,’’ tambahnya. (ape)