MANADO – Mengantisipasi kecelakaan lalulintas yang sebagian besar korban adalah pengendara sepeda motor, maka DPR-RI telah mengesahkan UU Lalulintas Tahun 2009 yang salah-satu mengatur penggunaan helm Standart Nasional Indonesia (SNI), wajib digunakan oleh pengendara sepeda motor.
Polda Sulut melalui Direktur Lalulintas (Dir Lantas) Kombes Pol Lilik Setyadi kepada wartawan mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan operasi besar-besaran untuk merazia penggunaan helm SNI. Razia dimaksudkan untuk memperingatkan pengguna sepeda motor betapa pentingnya keselamatan jiwa.
Helm SNI merupakan helm berteknologi tinggi yang sudah terdaftar standarisasi keamanannya. Helm ini sangat berguna untuk melindungi kepala pengendara sepeda motor karena sebagian besar angka kematian akibat lakalantas berasal dari luka atau benturan di bagian kepala. (JRY)
MANADO – Mengantisipasi kecelakaan lalulintas yang sebagian besar korban adalah pengendara sepeda motor, maka DPR-RI telah mengesahkan UU Lalulintas Tahun 2009 yang salah-satu mengatur penggunaan helm Standart Nasional Indonesia (SNI), wajib digunakan oleh pengendara sepeda motor.
Polda Sulut melalui Direktur Lalulintas (Dir Lantas) Kombes Pol Lilik Setyadi kepada wartawan mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan operasi besar-besaran untuk merazia penggunaan helm SNI. Razia dimaksudkan untuk memperingatkan pengguna sepeda motor betapa pentingnya keselamatan jiwa.
Helm SNI merupakan helm berteknologi tinggi yang sudah terdaftar standarisasi keamanannya. Helm ini sangat berguna untuk melindungi kepala pengendara sepeda motor karena sebagian besar angka kematian akibat lakalantas berasal dari luka atau benturan di bagian kepala. (JRY)