Manado – DPRD Sulut telah menetapkan pengelolaan Taman Hutan Raya Gunung Tumpa di atur melalui Peraturan Daerah (Ranperda).
Pemandangan umum fraksi-fraksi telah dilaksanakan dalam agenda rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, Jumat (9/6/2017) akhir pekan lalu.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs Steven Kandouw, menjelaskan, melalui Perda nanti pengelolaan taman hutan raya Gunung Tumpa yang diberi nama HV Worang akan lebih profesional dan terencana.
“Hutan raya Gunung Tumpa ada 208 ha lebih dulunya milik pusat diberikan kepada Pemprov Sulut. Melalui Perda, pembangunan berbagai infrastruktur akan dilakukan dan terencana baik,” jelas Steven Kandouw kepada BeritaManado.com, Senin (13/6/2017).
Lanjut Steven Kandouw, pemberdayaan hutan raya Gunung Tumpa, selain menunjang sektor pariwisata, juga pendidikan dan kelestarian lingkungan hidup.
“Di sektor wisata, Gunung Tumpa menyajikan pemandangan eksotis pantai Manado, Bunaken, Siladen, bahkan Kota Manado secara utuh. Namun terutama pengelolaan Gunung Tumpa untuk kelestarian lingkungan hidup,” terang Steven Kandouw. (JerryPalohoon)