Bitung – Bripka SA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Herry Lengkong (52) warga Empang Kelurahan Bitung Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil otopsi diterima jajaran Polres dan kuat dugaan meninggalnya sopir Angkot tersebut akibat penganiayaan Bripka SA di Pusat Kota, Selasa (19/11/13) lalu.
“Saat ini saudara SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah mulai proses sidik tinggal menunggu diserahkan ke pengadilan,” kata Kapolres Bitung, AKBP Hari Suwarno, Jumat (13/12/13) ketika menggelar pertemuan rutin degan wartawan Kota Bitung di River Side.
Menurut Suwarno, sesuai hasil pemeriksaan SA mengaku telah menganiaya korban dan diperkuat dengan hasil otopsi. “Sesuai hasil otopsi, korban meninggal akibat pendarahan di dahi sebelah kanan,” katanya.
Ditanya soal sidang kode etik, Suwarno mengatakan pihaknya menunggu putusan pidana terlebih dahulu baru bisa melakukan siding. “Yang jelas kasus itu kita proses hingga tuntas dan itu menjadi prioritas kita karena melibatkan anggota,” katanya.(abinenobm)