Bitung – Pengurus Koperasi Bina Usaha kembali merubah alur cerita pengadaan 10 unit Kapal Motor (KM) Deho. Buktinya, menurut Ketua Koperasi, Herce Sagai dan Bendahara, Sandra Lonteng, Selasa (15/1) pengadaan ke-10 unit kapal penangkap tuna bersumber dari dana pinjaman bank atau kredit, bukan bantuan dari Kementrian Perikanan dan Kelautan.
“Kami telah mengecek dan berkoordinasi dengan pimpinan dan ketahuan jika pengadaan 10 unit KM Deho sistim kredit dari bank BNI,” kata Sagai.
Sagai menjelaskan, Bank BNI memberikan dana pinjaman dan dimafaatkan PT Deho selaku penjamin dalam kerdit melalui koperasi. Dan status kapal merupakan milik Koprasi Bina Usaha dan PT Deho sebagai penjamin pinjaman dari bank.
“Jadi otomatis semua hasil tangkapan harus dijual ke PT Deho karena memang begitu aturannya,” katanya.
Sementara itu Lonteng menjelaskan, dana yang dipergunakan untuk pengadaan ke-10 unit kapal langsung disalurkan Bank BNI lewat rekening PT Deho. “Tapi PT Deho sendiri tidak dapat mengambil ataupun menggunakan uang tersebut karena langsung disalurkan pihak bank ke pembuat kapal,” kata Lonteng.
Lonteng juga mengatakan, bantuan tersebut merupakan program dari BNI 46 bernama Kredit Ketahanan Pangan dan Ekonomi (KKPE) khusus perikanan. Dimana batas pengembalian kredit dilakukan dalam 5 tahun dan saat ini sudah berjalan selama satu bulan.
Disisi lain, pernyataan Sagai dan Lonteng ini bertentangan ketika pertamakali dikonfirmasi soal sumber dana pengadaan 10 unit KM Deho. Dimana keduanya sepakat mengatakan jika pengadaan kapal tersebut bersumber dari bantuan Kementrian Perikanan dan Keluatan RI.(enk)