BITUNG—Proses persidangan HS alias Ade kasus dugaan korupsi pelunasan retribusi IMB Pelabuhan Petikemas milik PT Pelindo, Senin (1/8) hanya berjalan sekitar 25 menit. Pasalnya saksi ke 5 yang dihadirkan jaksa penuntut hukum dalam sidang ke 6 tersebut ditolak pengacar HS karena dianggap tidak relefan.
“Kami jelas menolak saksi yang dihadirkan jaksa penutut hukum di siding ke 6 ini karena jelas-jelas tidak relefan sebab tidak mengetahui persis persoalan yang disangkakan ke kline kami,” kata salah satu pengacara Ade, Maicael Yakobus SH.
Padahal menurut Yakobus, seorang disebut saksi jika orang yang bersangkutan mendengar, melihat dan mengalami langsung suatu kejadian. Tidak seperti saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut hokum yang hanya melihat surat dari PT Pelindo masuk ke Dinas Tata Ruang tahun 2007, tapi tidak mengetahui apa isi surat tersebut.
“Saksi memang benar menerima dan melihat surat dari PT Pelindo tahun 2007, tapi tidak tahu apa isi surat tersebut karena jelas surat tersebut ditujukan ke Kadis Tata Ruang. Jadi saksi sangat tidak relefan untuk dihadirkan dalam sidang memberikan kesaksian dan jelas kami menolaknya,” jelas Yakobus seraya mengaku sangat menyangkan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut hokum yang tidak berbobot dan hanya membuang-buang waktu saja.(en)