Ratahan – Warga masyarakat penerima bantuan sosial bedah rumah di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diminta melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) apabila pemberian bantuan oleh pengelolah tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan yakni 6 juta per unit.
“Sebelum menandatangani berita acara penerimaan barang dari kontraktor, penerima bantuan wajib terlebih dulu menghitung besaran bantuan materil yang diberikan. Kalo sudah sesuai silahkan ditandatangani, dan jika tidak jangan ditandatangani selanjutnya laporkan ke dinas,” kata Kadis Nakertransos Mitra Drs Robby Sumual.
Lanjut diungkapkannya, hingga bulan Agustus ini realisasi bantuan bedah rumah yang berjumlah 400 unit dan tersebar di empat kecamatan masing-masing Kecamatan Pasan, Kecamatan Ratahan, Kecamatan Tombatu Utara dan Kecamatan Touluaan, realisasinya sudah berkisar 60 persen.
“Sebagiannya sudah tuntas, yakni untuk Kecamatan Ratahan dan Pasan. Sedangkan untuk Kecamatan Tombatu Utara dan Touluaan sementara direalisasikan. Sesuai target semua selesai paling lambat Oktober 2013,” tukasnya. (rulan sandag)