Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home COVID19

Penerima BLT-BBM dan BPNT Wajib Vaksin? Begini Penjelasan Kadis Selvie Lendombela

by Hendra Usman
Minggu, 18 September 2022, 12:21 pm
in COVID19, Mitra
A A
  • 2shares
Kadis Sosial Mitra Selvie Lendombela (kanan) didampingi Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yanti Tumbol saat mengunjungi salah satu KPM penerima bantuan di Kecamatan Tombatu

Ratahan, BeritaManado.com — Banyak masyarakat mempertanyakan hak untuk menerima Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT-BBM) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diwajibkan harus divaksin.

Untuk menjawab hal tersebut, Pemerintah Minahasa Tenggara melalui Kadis Sosial Selvie Lendombela,S.Pd, MM, memberikan penjelasannya.

Selvi Lendombela menjelaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib vaksin bukanlah hal yang tak mempunyai dasar.

Karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Hal tersebut sudah sangat jelas, bagi para penerima bantuan jika tidak di vaksin akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi dikenakan yaitu, penundaan atau pemberhentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,” ungkap Lendombela.

Lendombela juga mengatakan, hal ini juga diperkuat dengan surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mitra nomor 010/Satgas-Covid-19/2022 tentang penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Pada poin yang keenam sudah jelas di tulis bahwa, semua masyarakat yang menerima bantuan wajib harus di vaksin,” paparnya.

Sehingga ia menegaskan aturan ini bukanlah produk aturan baru lagi, tetapi ini sudah dari tahun lalu pasca pandemi Covid-19 sudah diatur dalam peraturan presiden bagi penerima bantuan sosial dari Pemerintah harus sudah di vaksin Covid-19.

“Bagi wajib vaksin Booster, menyesuaikan dengan jangka waktu wajib dosis 1, dosis 2 ke dosis booster,” jelasnya.

Untuk itu, Lendombela berharap ini bisa di pahami oleh masyarakat, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi diri kita sendiri, maupun melindungi keluarga kita dari covid-19.

“Saya juga mengingatkan kepada pihak PT. Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan BLT-BBM dan BPNT, terlebih para Hukum Tua agar sama-sama kita mengawasi penyaluran bansos ini. Karena para Hukum Tua sendilah yang lebih mengetahui data dari para penerima bantuan,” tandasnya.

(Hendra Usman)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: BLT-BBMBPNTCOVID-19Dinas Sosialmitrapemkab mitraSelvie LendombelaWajib vaksin

Berita Terkini

Wabup Sangihe Turut Hadiri Syukuran di Kampung Halaman Gubernur

11 Mei 2025
Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

Pelantikan Paus Leo XIV Digelar 18 Mei 2025

11 Mei 2025
Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

Nestlé Gelar “DANCOW Indonesia Cerdas” di Manado, Dukung Anak Indonesia Tumbuh Optimal

10 Mei 2025

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.