Puluhan ABK asal Filipina yang diamankan kapal patroli PSDKP Kota Bitung
Bitung – Kebijakan Menteri Kaluatan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal-kapal pelaku illegal fishing mungkin harus dikaji kembali. Pasalnya, tindakan penenggelaman kapal tak membuat gentar para pelaku pencuri hasil laut Indonesia yang hingga saat ini masih terus terjadi.
Seperti empat unit kapal nelayan Filipina yang kembali berhasil diamankan kapal-kapal patroli Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung karena diduga melakukan penangkapan ikan diwilayah laut Indonesia.
“Praktek illegal fishing masih terus terjadi. Dan itu dibuktikan dengan penangkapan empat unit kapal nelayan Filipina bersama 35 orang ABK, dan hari ini baru tiba di dermaga PSDKP,” kata Kepala PSDKP Bitung Pung Nugroho Saksono, Jumat (28/8/2015).
Saksono menjelaskan, keempat kapal itu diamankan di dua tempat berbeda yakni di Laut Maluku dan Laut Sulawesi oleh KP Hiu Macan 001, KP Hiu Macan 004 dan KP Hiu Macan 303.
“Sebenarnya ada enam kapal nelayan asing yang ditangkap, namun dua kapal lainnya diserahkan ke Direktorat Pol Air Polda Sulut karena melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen,” katanya.
Ia mengatakan, para nelayan asing tak gentar untuk masuk mencuri di wilayah Indonesia dan pihaknya akan terus melakukan penindakan. Mengingat sifat mencuri itu memang sudah menjadi tabiat dari manusia sejak dulu kala.
“Biar diberi hukuman apapun, profesi pencuri inikan memang sudah ada sejak zaman para nabi-nabi. Namun kita tetap berkomitmen. Jika kedapatan mencuri di wilayah kita, maka akan kita proses dan kapalnya disita untuk dibakar,” katanya.(abinenobm)