Manado – Masih belum terlupakan kasus warga Buyat, Sulawesi Utara tahun 2004. Kontroversi mengenai pencemaran air akibat aktivitas pertambangan PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) di daerah tersebut, sore tadi di ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut, Tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI dan MER-C melakukan penelitian di daerah tersebut. Dari hasil penelitian terungkap 5 warga Desa Buyat terindikasi mengalami keracunan kronis arsen (As).
Hal itu diduga karena disebabkan oleh paparan As dari sumber air minum masyrakat yang telah tercemar. Atas peristiwa ini warga Desa Buyat direlokasikan ke Desa Duminanga dan sementara dilakukan perbaikan sumber air masyarakat Desa Buyat.
Sebelumnya KLH-RI dan MER-C telah melakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan pada bulan Juni hingga Agustus 2011 dan hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda keracunan Arsen akut.
Namun pemeriksaan yang lebih teliti terhadap tanda-tanda keracunan kronik, seperti pemeriksaan kadar Ar pada kuku, serta evaluasi lanjutan adanya keracunan Ar kronik pada warga Desa Buyat didapati sekitar 5 orang terindikasi mengalami keracunan kronis As.
Melalui Asisten Deputi Pengelolahan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi Limbah Kementerian Lingkungan Hidup RI Ridwan D. Tamin, M,S selaku Ketua Tim KLH dalam pemaparannya mengatakan.
“Evaluasi ini untuk engetahui tanda keracunan As kronik pada tubuh warga Desa Buyat, terutama pada daerah mukosa mulut, mengetahui kadar As kuku pada warga Desa Buyat. Hasil pemeriksaan kuku membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan,” tutur Tamin.
Ia menambahkan, “Keberadaan As di alam tanah yang tidak terkontaminasi As mengandung 0,240 mg/kg, sedang yang terkontaminasi mengandung kadar As rata-rata >550 mg/kg. Di lokasi tercemar, kadar As udara.
Tamin mengharapkan agar Pemanfaatan air PAM perlu diperbaiki agar masyarakat betul-betul tidak menggunakan lagi air sumur yang pernah tercemar (sumur lama). (jrp)