Ilustrasi Gambar BPJS
Sangihe, BeritaManado.com-Lagi-lagi pengguna BPJS harus dikecewakan. Pasalnya, pengguna BPJS harus membeli obat diluar Apotik RSUD Liun Kendage Tahuna. Anehnya ketika di jelaskan mekanisme pengajuan obat atau penebusan obat diluar, petugas di apotek RSUD Liun Kendage Tahuna, mengaku belum memahami tentang aturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014.
Kepala Instalasi Farmasi RSU Liun Kendage Tahuna Dra Lily Rezkiah menyesalkan akan prilaku para petugas apotik, yang mana mereka masih belum memahami mekanismenya. Serta menurut Dia, yang menjadi kendala sering terjadinya penebusan diluar dikarenakan stok obat di Gudang Instalasi Farmasi mulai kosong.
“Kami minta maaf kepada para pasien karena kelalaian dari petugas dan sekarang ini kami masih menunggu Surat Pemindahan Buku dari Kantor pajak Pratama Tahuna, untuk pembelian stok obat yang sekarang sudah mulai kosong, karena pihak vendor tidak mau mendistribusi obat kalau bukti pembayaran pajaknya belum ada” katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Pajak Pratama Tahuna melalui Kepala Seksi Waskon satu Agung S. N mengatakan memang benar saat ini ada sejumlah berkas pemindahan buku yang sedang berproses di kantor Pajak Pratama Tahuna.
“Memang benar sekarang kami ada pemindah bukuan yang dari RSUDvLiun Kendage Tahuna, dan sesuai SOP pada kami syarat semua berkas harus rampung atau selesai minimal 30 hari kerja, kalaupun lebih cepat mungkin ada pertimbangan dan kebijakan didalamnya, dan sekedar informasi kalau untuk RSUD Liun Kendage Tahuna sudah selesai dan tinggal diambil,” ungkap Dia.
Terpisah masyarakat Sangihe Marno Salamate menyesalakan akan tindakan para petugas apotik. Menurur Dia, permasalahan ini sudah lama terjadi, masa sebagai ASN tidak memahami aturan. Padahal mereka ditugaskan untuk melayani masyarakat.
“Menurut saya masalah ini sudah sering terjadi. Apalagi petugas diapotik itu sudah lama bertugas, tetapi belum memahami aturan,” kata Salamate kepada BeritaManado.com, Senin (18/2019).
Disinggungya, selama ini yang menjadi permasalahan belum adanya pengawan di RS, yang memang benar-benar mengawas seluruh kegiatan di RS.
“Diundang-undangkan sudah jelas, bahwa semua Rumah Sakit di Indonesia harus tahu atau wajib memiliki dewan pengawas. Disini belum ada, makanya mereka sesukanya melakukan hal tersebut. Kalu ada, pasti hal ini tidak akan terjadi,” sembur Dia.
(Christian Abdul)