
MANADO – Kisruh Yayasan GMIM Ds AZR Wenas belum berakhir, kali ini Pdt Kelly Herman Rondo MTh, Pengurus Yayasan GMIM Ds AZR Wenas Bidang Pendidikan Tinggi, melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri, Romeo Tumbel SH, Arie M Andes SH, Ferdinand Manorek SH, Maxs Gahagho SH, Gilbert Tuwonaung SH, mengirimkan surat somasi kepada Pdt Dr Hein Arina MTh, dan akan memproses secara hukum, jika tidak menindaklanjuti surat tersebut.
Arie kepada beritamanado, mengatakan, sesuai hasil rapat pengurus Yayasan GMIM Ds AZR Wenas, pada Selasa 29 Maret 2011, yang dihadiri para pengurus yayasan, yakni, Pdt JL Posumah STM, selaku Ketua Yayasan.
Saat itu kata Arie, telah diputuskan, terhitung mulai 4 Februari 2011, semua kepetusan pengurus Yayasan dinyatakan tidak sah, dan tidak berlaku/cacat hukum.
Karena itu, surat keputusan pengangkatan anggota Senat UKIT No; 006/YW-SKep/II-2011, tanggal 17 Februari dinyatakan batal demi hukum. Maka dari itu, pemilihan Pdt DR Hein Arina MTh, sebagai Rektor UKIT pada 17 Maret 2011, dan pelantikan pada 28 Maret 2011 gugur dengan sendirinya.
Pihaknya juga meminta kepada Pendeta Rein, untuk melakukan pertanggungjawaban akademis, dan keuangan, karena diduga telah terjadi penyimpangan keuangan selama menjabat sebagai Rektor UKIT masa jabatan 2007-2011.
Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kasus beasiswa pendidikanj pasca sarjana (BPPS), yang pemberiannya tidak tepat sasaran, karena diberikan kepada oknum yang bukan dosen di UKIT.
Berdasarkan bukti-bukti, dan keterangan-keterangan serta surat-surat yang ada, maka Pendeta Rein diduga kuat melawan hukum dengan melanggar Pasal 415 KUHP tentang kejahatan jabatan dengan sanksi pidana paling lambat tujuh tahun.(abm)