Ratahan – Aksi pencurian aliran listrik semakin marak terjadi di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra). Umumnya tindakan melanggar aturan ini dilakukan oleh masyarakat dengan sejumlah cara.
“Menggunakan MCB (Mini Circuit Breaker) rakitan yang tidak sesuai standar PLN, menghentikan/menghambat putaran KWH meter sehingga tidak berfungsi dengan baik, serta mengupas kabel dan mencantol listrik dari kabel milik PLN. Ini yang umum kita temukan di lapangan,” ujar kepala kantor PLN Belang Freddy Oway, kepada beritamanado.com baru-baru ini.
Menurut Oway, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pihak PLN menemukan adanya aksi pencurian listrik secara merata disetiap desa/kelurahan di seluruh pelosok wilayah Mitra. “Saat ini sementara dilaksanakan penertiban, namun karena keterbatasan tenaga sehingga penertiban dilakukan secara bertahap,” terang Oway.
Tambah dia, aksi ini selain merugikan PLN sebagai pemasok tenaga listrik, juga merugikan masyarakat karena tegangan jadi turun. “Nantinya akan ada sanksi keras diberlakukan bagi mereka yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut, mulai dari pemutusan sementara atau pembongkaran rampung, dan pembayaran denda,” tukasnya. *