Tahuna – Pencurian aliran listrik di Kabupaten Sangihe kian marak saja, membuat PLN Area Tahuna terus mengintensifkan pelaksanaan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) di tiga Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sitaro dan Talaud.
Dengan melakukan kerja sama dengan Polres Sangihe dan Polres Talaud untuk melakukan penertiban selama hampir tiga bulan ini, dengan tujuan untuk menekan tindak pencurian listrik yang diharapkan mampu menurunkan susut listrik (losses).
Menurut Leonardo S Manurung, Asisten Manajer Transaksi Energi Listrik Area Tahuna juga selaku Ketua Tim Adm P2TL, dari hasil pemeriksaan dan operasi P2TL, sementara ini ditemukan beberapa pelanggaran pencurian aliran listrik. Jumlah pelanggaran terbesar dilakukan oleh pelanggan kelompok rumah tangga yang ditemukan oleh tim.
“Operasi ini dilaksanakan untuk memberikan efek jera bagi pelanggan nakal, agar tidak melakukan pemakaian listrik secara ilegal” tutur Manurung.
Sementara sanksi diberlakukan pada pelanggan yang kedapatan sengaja melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan pemutusan sementara atau pembongkaran serta denda yang tarifnya disesuaikan dengan kondisi terbaru sampai semuanya normal kembali.
Dijelaskan Manurung, secara umum pencurian listrik ini terdiri atas 3 jenis, pertama pelanggan menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB) rakitan yang tidak sesuai standar PLN. Kedua, menghentikan/menghambat putaran kwh meter sehingga kwh meter tidak berfungsi dengan baik. Ketiga, mengupas kabel dan “mencantol” listrik dari kabel milik PLN. (Gunfanus T)