Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Pencuri HP di Gereja Tiberias Manado Dibekuk Timsus Jatanras Polda Sulut

by mcp
Rabu, 12 Juni 2019, 21:49 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
A A
  • 2shares

Manado – Kasus pencurian handphone (hp) yang terjadi di Gereja Tiberias, Gedung Juang, Kecamatan Wenang, Kota Manado pada 16 Mei 2019 lalu, akhirnya terungkap.

Timsus Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut dipimpin Katim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso berhasil membekuk pelakunya, AAA alias Agung (22), oknum warga Kecamatan Mapanget, Manado, Selasa (11/06), sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/256/V/2019/SPKT/Polresta Manado/Sektor Wenang, yang dilaporkan korban tiga hari setelah kejadian. Pelaku diringkus di wilayah Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget.

Katim mengatakan, pelaku sengaja ke gereja tersebut untuk mencuri HP milik jemaat yang sedang berdoa.

“Pelaku menyasar para korban yang pada umumnya perempuan, yang meletakkan HP-nya di tempat duduk yang kosong di samping korban,” ujarnya.

Usai beraksi pelaku langsung meninggalkan TKP, lalu mencari orang yang akan membeli barang curian tersebut.

Dalam penangkapan, tim juga mengamankan barang bukti HP Samsung S9 warna hitam dan baju yang dipakai pelaku saat beraksi.

“Sedangkan tujuh HP lainnya masih dalam pengembangan, karena telah dijual pelaku melalui media sosial,” jelas Katim.

Ditambahkannya, pelaku dijerat Pasal 363 Jo 362 KUHP.

“Pelaku beserta bukti sudah kami amankan, kemudian kami serahkan ke Polsek Wenang untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Katim.

(***/MiltonPantouw)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: pencurian

Berita Terkini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

Fakta Mengejutkan dibalik Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut 

13 Mei 2025
Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

Voucke Lontaan Cs Dilaporkan ke Polda Sulut Gegara Ini

13 Mei 2025

Meifa Warokka Konsisten Lakukan Rehabilitasi Remaja Minahasa Dari Berbagai Kecanduan

13 Mei 2025

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.