Bitung – PT Agro Makmur Raya (AMR) Kota Bitung diminta untuk keluar dari wilayah PT (Persero) Pelindo IV Cabang Kota Bitung. Mengingat perusahaan minyak kelapa itu dinilai tidak layak lagi untuk menetap di kawasan pelabuhan karena dianggap menjadi sumber polusi udara.
“Apalagi beberapa waktu lalu BLH telah menyatakan PT AMR positif melakukan pencemaran di kawasan PT Pelindo yang mengganggu para pekerja untuk beraktifitas,” kata salah satu mahasiswa Bitung Logistic Community College (BLCC) Kota Bitung, Andre Muntiaha, Kamis (20/8/2015).
Ditambah lagi kata Muntiaha, PT AMR saat ini telah memiliki pabrik baru di Kecamatan Madidir tepatnya di depan Kodim 1310 Kota Bitung. Sehingga PT AMR tidak pantas lagi untuk menempati apalagi menyewa fasilitas Pemerintah karena telah memiliki lahan sendiri yang jauh lebih besar dan luas.
“Ditakutkan, jika PT AMR tetap di kawasan pelabuhan maka tidak menutup kemungkinan kejadian pencemaran udara akan terus terulang dan tentu akan mengganggu aktifitas pelabuhan,” katanya.
Ia berharap, PT Pelindo IV Cabang Kota Bitung bertindak tegas terhadap PT AMR karena telah melakukan pencemaran di kawasan pelabuhan. Dengan cara memutus kontrak atau tak memperpanjang kontrak penggunaan lahan agar tindakan pencemaran udara tidak terulang.(abinenobm)