Bitung – Pemkot Bitung diminta bertindak tegas terhadap PT Agro Makmur Raya (AMR) Kota Bitung yang diduga melakukan pencemaran udara di wilayah Terminal Peti Kemas Kota Bitung. Mengingat dampaknya sudah dirasakan para pekerja akibat debu sisa pembakaran batubara atau flyash dan bottomash yang beterbangan terbawa angin ke Terminal Peti Kemas.
“Pemkot dalam hal ini BLH harus segera membuat rekomendasi tegas, mengingat sisa pembakaran batubara atau flyash dan bottomash masuk dalam ketegori limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3),” kata Manager Operasional Lembaga Lingkungan Hidup Cagar Hijau Kota Bitung, Andrah Lihawa, Minggu (16/8/2015).
BLH kata Lihawa, harus berani menegakkan aturan tanpa ragu, karena dasar hukum limbah B3 sudah sangat jelas. Apalagi masalah debu milik PT AMR itu telah dikeluhkan pekerja Terminal Peti Kemas dan jangan menunggu sampai ada korban yang lebih parah.
“Sekali lagi, flyash dan bottomash adalah limbah B3 dan kita tidak tahu efeknya kedepan terhadap para pekerja yang menghirup debu tersebut. Mungkin saja saat ini efeknya hanya Ispa, tapi jangka panjangnya harus diantisipasi,” katanya.
Ia berharap, BLH tidak hanya sampai di melayangkan surat teguran semata kemudian kasus itu dianggap selesai. Namun harus ada sangsi tegas terhadap PT AMR agar kedepannya perusahaan yang menggunakan batu bara lebih jeli dan hati-hati dalam menyimpan limbah flyash dan bottomash.(abinenobm)