Ratahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memastikan pelaksanaan pencoblosan akan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Dikatakan Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Johnly Pangemanan, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2020, prosedur pencoblosan sudah diatur menyesuaikan protokol kesehatan.
Dikatakannya, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan menjalankan yang namanya Form C Pemberitahuan (dulunya C6) yang sudah dicantumkan waktu kedatangan untuk pemilih lakukan pencoblosan di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Dalam rangka strategi peningkatan partisipasi pemilih, diharapkan KPPS ketika mengedarkan pemberitahuan untuk mengatur waktu pencoblosan bagi setiap keluarga dalam jam yang sama. Namun ini tidak diatur dalam PKPU sehingga tidak wajib,” ungkap Johnly Pangemanan, Minggu (8/11/2020).
Adapun setelah tiba di TPS, pemilih (wajib pakai masker) akan berhadapan dengan Linmas 1 (Perlindungan Masyarakat) yang akan mengarahkan pemilih untuk cuci tangan dan akan di cek suhu tubuh.
“Kalau suhu 37,3 derajat ke atas akan diarahkan masuk bilik khusus dan dilayani atau dipandu oleh KPPS 6 (KPPS sudah menggunakan Alat Pelindung Diri) dan akan diarahkan menggunakan sarung tangan yang telah disediakan,” jelas Johnly Pangemanan.
Sementara untuk pemilih yang suhu tubuh di bawah 37,2 derajat akan diarahkan dan dilayani KPPS 4 serta akan di cek terlebih dahulu apakah sudah melakukan pencoblosan dengan pemeriksaan jari.
Pemilih selanjutnya menyerahkan C Pemberitahuan kepada KPPS 5 dan yang bersangkutan akan diminta memberikan tanda tangan di C Daftar Hadir, serta akan diberikan sarung tangan.
“Untuk pencegahan, diharapkan pemilih membawa pulpen sendiri karena untuk mengisi daftar hadir, KPPS 4 hanya menyediakan satu pulpen,” ujarnya.
Pemilih kemudian akan diarahkan ke tempat antrean (jarak tempat antrean sudah diatur sesuai protokol kesehatan) sambil menunggu panggilan dari Ketua KPPS.
Setelah dipanggil, KPPS 2 atau 3 menyerahkan surat suara kepada pemilih dan pada saat tersebut akan diminta membuka surat suara, untuk memastikan tidak rusak atau belum dicoblos, maupun sudah diberi tanda.
“Jadi pemilih berhak meminta ganti surat suara jika memang sudah rusak dan lainnya. Nanti akan diganti oleh KPPS 2 atau 3,” katanya.
Sesudah itu, pemilih akan diarahkan menuju ke bilik untuk lakukan pencoblosan dan selesai mencoblos, pemilih akan dipandu KPPS 6 untuk masukan surat suara ke Kotak Suara.
Selanjutnya, pemilih akan berhadapan dengan KPPS 7 yang akan mengarahkan pemilih untuk melepas sarung tangan dan dibuang ke tempat sampah yang disediakan, kemudian dilakukan penetesan tinta oleh KPPS 7 tersebut.
“Setelah pemilih keluar, akan diarahkan Linmas 2 untuk mencuci tangan. Usai penetesan tinta hingga pergerakan pemilih menuju tempat cuci tangan diperkirakan akan memakan waktu sekitar 20 detik dan itu cukup untuk menjamin tinta yang ditetes tidak akan terhapus,” tutupnya.
(Jenly Wenur)