Manado – Terkait dengan pencabutan permohonan kasasi yang dilakukan oleh Tim Kuasa hukum Rektor Unsrat pada tanggal 7 Juni 2013 kemarin menuai penilaian bahwa Rektor Unsrat mengakui kekalahannya dalam perkara Senat Universitas.
“Pencabutan permohonan kasasi yang dilakukan oleh Rektor dan Senat Unsrat terhadap pokok perkara kedudukan senat Unsrat merupakan langkah pengakuan bahwa pihak Unsrat telah mengakui kekalahan dalam proses hukum ini,” analisa salah satu dosen Fisip Unsrat yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Lebih lanjut dikemukakan oleh Dosen yang dikenal dekat dengan Rektor Unsrat ini bahwa disatu sisi pencabutan permohonan kasasi ini dilakukan Rektor untuk meminimalisir peta konflik yang ada.
“Bisa saja juga apa yang dilakukan Pak Rektor ini demi kebaikan Unsrat kedepan. Dalam artian untuk meminimalisir peta konflik yang terjadi antara Unsrat dengan Tim Flora Kalalo cs,” tutupnya.(jkf)