Stadion Sarundajang di Kawangkoan
Manado – Hal lain yang masih dipersoalkan Jems Tuuk, anggota Fraksi PDI-Perjuangan saat menjadi juru bicara dapil Bolmong Raya pada rapat paripurna penyampaian masa reses ketiga tahun 2015 di DPRD Sulut, Kamis (14/1/2016), terkait penamaan Sarundajang pada Stadion Kawangkoan (GOR Kawangkoan) yang melanggar Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan Permendagri nomor 39 tahun 2008, ada satu kesalahan prosedur dalam pemberian nama, oleh sebab itu atas nama pribadi saya memintakan kepada Penjabat Gubernur dan instansi terkait meluruskan penamaan ini, karena salah-satu contoh kesalahan pemberian nama bahwa nama diberikan atas nama seseorang yang bersangkutan sudah meninggal dunia minimal 5 tahun,” tegas Jems Tuuk.
“Ini salah-satu isi draf, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat Sulut bagaimana pemerintah provinsi Sulawesi Utara dengan mata telanjang melakukan pelanggaran-pelanggaran konstitusi dan dibiarkan oleh DPRD tapi Jems Tuuk, tidak mau!!” Teriaknya dengan suara lantang. (jerrypalohoon)