Mitra – Kabar gembira bagi para petugas yang melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra). Dimana pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per 30 September lalu, cukup membuat para petugas penagih PBB tersenyum. Pasalnya, usai dengan pelunasan PBB yang berimbas terhadap adanya dana insentif dari pemerintah pusat, para penagih ini bakal memperoleh fee dari hasil kerja mereka.
“Pencapaian PBB sudah 100 persen. Dan memang benar ada upah pungut untuk para petugas penagih PBB yang telah ditentukan dan ditempatkan dimasing-masing daerah yang ada, sebanyak 5 persen,” ungkap Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Mitra Arie J Wua SE ME melalui Kabid Pendapatan Esty Widiastuti SE Ak.
Mengenai insenstif dari pemerintah pusat, Widiastuti menyatakan pihaknya tinggal menuggu pengaturan dari pemerintah pusat seperti apa. “Biasanya memang ada insentif ketika PBB lunas 100 sebelum jatuh tempo (30 September). Namun kami (Pemkab, red) menunggu instruksi lanjutnya,” jelasnya.(dul)