Manado – Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Ir S R Mokodongan Pemerintah Provinsi Sulut menargetkan pada bulan Maret tahun 2015 pengesahan dan pembentukan 4 DOB dapat tercapai.
Menurut dia, berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia No. R.66/Pres/12/13 tanggal 27 Desember 2013 perihal 65 RUU tentang pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota, hanya disetujui empat DOB di Provinsi Sulawsi Utara yaitu Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan, Kota Langowan dan Kota Tahuna yang masuk dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).
“Sedangkan lima DOB yaitu Provinsi Perbatasan Nusa Utara, Kabupaten Minahasa Tengah, Kabupaten Bolmong Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe Selatan dan Kota Melongguane yang telah diusulkan akan menyusul.” Ujar Mokodongan.
Untuk itu dia mengharapkan topangan dan doa dari segenap elemen masyarakat Sulawesi Utara, baik pemerintah kabupaten/kota maupun panitia pemekaran agar ada kekompakan dan bersama-sama berjuang dengan melakukan lobi dan pendekatan yang santun kepada pimpinan partai politik dan anggota DPR RI. “Karena maksud pembentukan DOB ini sebagai wujud pendekatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (rizath polii)