MANADO – Dalam rangka upaya peningkatan perbaikan iklim usaha di daerah ini, maka Pemprov Sulut kini mulai menerapkan sistem perijinan satu pintu. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Pergub No. 8 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangai Perizinan dan Non Perizinan.
Bab II Pasal 2 Pergub tersebut menyebutkan, penandatanganan dokumen perizinan dan non perizinan merupakan kewenangan Gubernur yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Mereka itulah nantinya akan mengeluarkan ijin- ijin bagi investor yang akan berinvestasi di daerah Sulut. Demikian disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Sulut Aseano Gemmy Kawatu, SE, MSi, saat membuka acara sosialisasi tersebut di Hotel Grand Kawanua Manado, belum lama ini.
Asisten III menyebutkan, mudah-mudahan dengan adanya Pergub itu sekaligus bisa menjawab keluhan dari para pelaku usaha dan investor, terkait dengan pengurusan ijin usaha yang dinilai sangat sulit dan berbelit-belit, tidak adanya durasi kepastian waktu penyelesaian ijin, serta besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan ijin.
Untuk itu Kawatu mengharapkan kalau selama ini 10 bidang atau SKPD yang selama ini memiliki kewenangan untuk menandatangani perizinan kedepan tak berlaku lagi, karena semuanya sudah diserahkan pada KPPT.
Karo Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Sulut, Drs. Linda Watania, MSi menyebutkan, kegiatan ini merupakan kerjasama Pemprov Sulut dengan The Asia Foundation (TAF), Decentralisation Suport Fasility (DSF). Dua lembaga ini sebagai sumber pembiayaan dan Lembaga Pengembangan Tekonoligi Pedesaan (LPTP) Manado sebagai pelaksana program di daerah.
Ia menambahkan, 10 bidang dimaksud yakni Perhubungan, Perikanan dan Kelautan, Kehutanan, Perekonomian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumberdaya Mineral dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. (is)