Pemprov Sulut Siap Tindaki Perusahaan Tak Bayar THR
Manado – Menjelang lebaran, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan akan menindak perusahaan-perusahaan yang “nakal” yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawan sesuai perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan langsung Wakil Gubernur Dr Djouhari Kansil kepada para wartawan di kantor Gubernur Sulut.
“Sangksinya sudah jelas sesuai perundang-undangan bentuk tindakan yang akan dijatuhkan mulai dari teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan,” tegas putra Nusa Utara ini.
Kansil juga meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi untuk membentuk posko pengaduan THR. Selain menerima laporan pengaduan dari para pekerja, posko ini diharapkan dapat melayani jasa konsultasi gratis bagi perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR.
“Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak,” ujarnya lagi.
Dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR, dia melanjutkan, perusahaan yang dilaporkan pekerja akan dipanggil. Kemudian, diadakan mediasi antara pengusaha dan pekerja untuk menuntaskan masalah pembayaran THR. Jika perusahaan (pengusaha) nakal dan menolak membayar THR, petugas pengawas akan ditugaskan untuk melakukan penyelidikan. Serta menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan.
Oleh karenanya, ia menegaskan Dinas Tenagakerja akan terus turun ke lapangan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR. Terutama soal ketepatan waktu pembayaran THR dan besarannya.
Kansil mengatakan dalam hal Ketenagakerjaan, telah diatur setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang masa kerjanya tiga bulan atau lebih. Terkait besaran THR, ditentukan berdasarkan Permenakertrans. Yaitu dimana setiap pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR satu bulan upah.
Untuk pekerja yang masa kerjanya tiga bulan tapi kurang dari 12 bulan mendapat besaran THR secara proporsional. (Jrp)