Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, melalui Kepala Badan Kesbangpol, Gun Lapadengan, menyatakan salah satu tugas pihaknya terkait dengan pendaftaran Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Selama selang tahun 2014, Lapadengan mengatakan ada 76 Ormas dan LSM yang terdaftar, terdiri dari 46 Ormas dan 30 LSM.
“Dari data yang ada, kami telah melihat, meneliti semuanya. Ternyata organisasi Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) tak terdaftar di Kesbangpol, baik di Kota Manado, Provinsi maupun Pusat,” ungkap Lapadengan, Kamis (22/1/2015)
Dijelaskannya lagi, berdasar UU 17, setiap yang namanya organisasi itu, wajib mendaftar di Kesbangpol secara bertingkat, sesuai wilayah kerja tingkat kabupaten kota, provinsi dan pusat.
Namun sampai saat ini, ditegaskan Lapadengan, organisasi khususnya PAMI tidak terdaftar di Kesbangpol.
“Ini boleh dikata ilegal, organisasi PAMI ilegal, sehingga kewajiban daripada ormas ini, dia melakukan kegiatan, harus terdaftar dulu. Dan Ini pelanggaran hukum,” tandas Lapadengan.
Diketahui, penjelasan Lapadengan dalam kegiatan konfrensi pers Pemprov Sulut, terkait menanggapi demo damai PAMI di KPK beberapa hari lalu. (robintanauma)