Manado – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masuk kategori type A.
Hal tersebut dikatakan Wagub Steven Kandouw usai membuka rapat penyusunan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulut sesuai PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Rabu (20/7/2016) siang.
“Dibandingkan daerah lain perampingan OPD mencapai 25 persen, Sulut mendapatkan keistimewaan dari Dirjen Otda Kemendagri dengan perampingan hanya 10 persen,” jelas Steven Kandouw kepada wartawan.
Kandouw menyebutkan ketambahan OPD baru diantaranya: Dinas Kebudayaan, Dinas Administrasi Capilduk-KB, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Dinas Penelitian dan Pengembangan, Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik.
Lanjut Kandouw, perubahan OPD menghasilkan total 1 pejabat eselon IB, eselon 2A tetap 42 pejabat, eselon 2B dari jumlah 11 menjadi 9, eselon 3A tetap berjumlah 270, 9 pejabat eselon 3B ditiadakan, eselon 4A berjumlah 753 berkurang menjadi 724 dan eselon 4B tidak ada.
“Sebelum perubahan total pejabat struktural lingkup Pemprov Sulut berjumlah 1086, setelah perubahan menjadi 1045 pejabat. Maksimal 20 Agustus 2016 Perda sudah diketuk,” pungkas mantan Ketua DPRD Sulut ini. (jerrypalohoon)
Manado – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masuk kategori type A.
Hal tersebut dikatakan Wagub Steven Kandouw usai membuka rapat penyusunan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulut sesuai PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Rabu (20/7/2016) siang.
“Dibandingkan daerah lain perampingan OPD mencapai 25 persen, Sulut mendapatkan keistimewaan dari Dirjen Otda Kemendagri dengan perampingan hanya 10 persen,” jelas Steven Kandouw kepada wartawan.
Kandouw menyebutkan ketambahan OPD baru diantaranya: Dinas Kebudayaan, Dinas Administrasi Capilduk-KB, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Dinas Penelitian dan Pengembangan, Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik.
Lanjut Kandouw, perubahan OPD menghasilkan total 1 pejabat eselon IB, eselon 2A tetap 42 pejabat, eselon 2B dari jumlah 11 menjadi 9, eselon 3A tetap berjumlah 270, 9 pejabat eselon 3B ditiadakan, eselon 4A berjumlah 753 berkurang menjadi 724 dan eselon 4B tidak ada.
“Sebelum perubahan total pejabat struktural lingkup Pemprov Sulut berjumlah 1086, setelah perubahan menjadi 1045 pejabat. Maksimal 20 Agustus 2016 Perda sudah diketuk,” pungkas mantan Ketua DPRD Sulut ini. (jerrypalohoon)