Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan melakukan kebijakan mengenai jalan-jalan tertentu hanya boleh dilalui oleh kendaraan yang telah lolos uji emisi atau gas buang. Penyampaian tersebut disampaikan Kepala BLH Sulut Dr Adry Manengkey, SE, M.Si kepada BeritaManado.com diruang kerjanya.
“Torang akan melakukan kebijakan untuk jalan-jalan tertentu di Kota Manado tidak bisa lagi dilalui oleh kendaraan yang tidak lolos (uji) emisi, tidak lolos kualitas udara,” ujar mantan Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulut ini.
Dia menambahkan, mengenai hal ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah untuk melakukan kerjasama dimana nantinya setiap kendaraan yang akan melewati jalan tertentu itu akan dilakukan uji emisi dan bila lolos terhadap uji emisi tersebut kendaraan itu akan mendapatkan kartu lolos uji emisi.
“Torang akan melakukan kerjasama dengan Kepolisian, dan mereka juga merespon sangat positif mengenai hal ini,” ujarnya.
Selain itu pihak Kepolisian bekerja sama dengan BLH akan melakukan sweping terhadap setiap kendaraan yang melewati jalur atau jalan tertentu yang nantinya akan ditetapkan sebagai jalur bebas karbon. Apabila kendaraan itu tidak lolos uji emisi, maka kendaraan tersebut akan langsung ditahan pihak Kepolisian. (Rizath Polii)