Manado – Kadis Penda Sulut, Roy Tumiwa, mengingatkan pemilik kendaraan bermotor ber-plat nomor luar segera melakukan mutasi. Kendaraan luar hanya diberi waktu hingga 90 hari.
“Kendaraan luar lewat 90 hari tidak mutasi langsung diberikan sanksi. Semua diatur pada revisi Perda Pajak dan wajib ditaati”, tutur Roy Tumiwa, Senin (30/3/2015).
Lanjut Tumiwa, selain menambah PAD melalui pajak, mutasi kendaraan luar daerah untuk menjunjung tinggi asas keadilan.
“Karena pemilik-pemilik kendaraan itu menggunakan fasilitas serta kuota BBM kita sehingga kendaraan mereka wajib mutasi”, tukas Tumiwa. (jerrypalohoon)