Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berencana akan mengeksekusi tanah milik Pemprov di Kalasey yang saat ini diduduki warga. Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Perlengkapan Drs. Rudij Roring.
Menurutnya selama ini sudah ada upaya-upaya baik Pemprov maupun warga tetapi upaya nego tersebut sering menemui kendala. Karenya Roring meminta warga yang menduduki tanah milik Pemprov untuk segerah mengosongkan lokasi karna bukan pemilik tanah tersebut.
“Selasa pekan depan akan rapat soal masalah kalasey,” ujar Roring
Dia menambahkan, tanah di Kalasey seluas 225 hektar sesuai sertivikat HP No 1/1982/Kalasey jelas milik pemerinta Provinsi serta SK No 188/44/HP/59 adalah milik Pemprov. Perinciannya yang diberikan ke Polda 20 ha, 11 ha untuk masyarakat tani buruh, 10 ha kompleks perkantoran, sisanya 184 ha, yang diduduki masyarakat 100 ha. (jrp)