TOMOHON, beritamanado.com – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 ditegaskan bahwa dalam rangka untuk menciptakan kepastian hukum tentang wilayah administrasi pemerintahan daerah, perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi saat mewakili Wali Kota Tomohon membuka kegiatan Penataan Tapal Batas Antar Wilayah di Kota Tomohon yang di gelar di ruang rapat lantai dua sekretariat daerah Kota Tomohon.
“Oleh karena itu, masing-masing pemda provinsi, kabupaten maupun kota diimbau untuk menata akan seluruh tapal batas wilayah yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mandagi, Rabu (30/05/2018).
Dijelaskannya, peran dari para camat dan lurah serta perangkatnya sangatlah dituntut untuk mampu menciptakan suasana kondusif serta mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat akan batas wilayah administrasi masing-masing kecamatan dan kelurahan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan kepada seluruh peserta kegiatan agar memahami akan setiap materi yang disampaikan terkait penataan batas antar wilayah, dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat di kelurahan masing-masing dengan baik dan benar sesuai dengan aspek teknis dan yuridis wilayah masing-masing,” tutup Mandagi.
Kabag Pemerintahan Setda Ronald J.F Kalesaran SE di awal kegiatan dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah agar tercipta adanya koordinasi yang baik antar camat dan lurah serta perangkat dalam memperjelas batas wilayah baik di kelurahan maupun kecamatan.
“Dan adanya tapal batas yang jelas baik di kelurahan maupun kecamatan, yang pembangunan tapal batasnya dilaksanakan secara bertahap dimana di tahun anggaran 2018 tertata sebanyak 12 unit yang akan dipasang di 12 kelurahan,” terang Kalesaran.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 ditegaskan bahwa dalam rangka untuk menciptakan kepastian hukum tentang wilayah administrasi pemerintahan daerah, perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi saat mewakili Wali Kota Tomohon membuka kegiatan Penataan Tapal Batas Antar Wilayah di Kota Tomohon yang di gelar di ruang rapat lantai dua sekretariat daerah Kota Tomohon.
“Oleh karena itu, masing-masing pemda provinsi, kabupaten maupun kota diimbau untuk menata akan seluruh tapal batas wilayah yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mandagi, Rabu (30/05/2018).
Dijelaskannya, peran dari para camat dan lurah serta perangkatnya sangatlah dituntut untuk mampu menciptakan suasana kondusif serta mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat akan batas wilayah administrasi masing-masing kecamatan dan kelurahan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan kepada seluruh peserta kegiatan agar memahami akan setiap materi yang disampaikan terkait penataan batas antar wilayah, dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat di kelurahan masing-masing dengan baik dan benar sesuai dengan aspek teknis dan yuridis wilayah masing-masing,” tutup Mandagi.
Kabag Pemerintahan Setda Ronald J.F Kalesaran SE di awal kegiatan dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah agar tercipta adanya koordinasi yang baik antar camat dan lurah serta perangkat dalam memperjelas batas wilayah baik di kelurahan maupun kecamatan.
“Dan adanya tapal batas yang jelas baik di kelurahan maupun kecamatan, yang pembangunan tapal batasnya dilaksanakan secara bertahap dimana di tahun anggaran 2018 tertata sebanyak 12 unit yang akan dipasang di 12 kelurahan,” terang Kalesaran.
(ReckyPelealu)