Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Administrasi Hukum melaksanakan sosialisasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik di aula lantai III kantor walikota, Senin (27/10/2014).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak melalui Asisten Administrasi Umum Dra Truusje Kaunang saat membuka sosialisasi ini mengatakan, keanekaragaman suku, agama, ras dan budaya Indonesia dengan jumlah penduduk yang banyak pada satu sisi merupakan suatu kekayaan bangsa yang secara langsung ataupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat.
“Namun pada sisi lain kondisi tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan nasional apabila terdapat ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial dan ekonomi serta ketidakterkendalian dinamika kehidupan politik, kondisi tersebut juga menempatkan negara kita sebagai salah satu negara rawan konflik terutama konflik yang bersifat horisontal. Oleh karena itu dengan adanya undang-undang tentang penanganan konflik sosial ini akan sangat berperan penting dan akan memberikan tujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Administrasi Hukum Ferdy Paat SH dalam laporannya mengatakan tujuan sosialisasi ini diantaranya memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hadir sebagai peserta jajaran Pemerintah Kota Tomohon termasuk unsur staf di setiap SKPD, camat dan lurah serta perangkat kelurahan dan para tokoh masyarakat di Kota Tomohon. Sebagai narasumber unsur Kajari Tomohon Kepala Seksi Intelejen Togap Silalahi SH, bersama Baladhika Surengpati SH sedangkan dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut Frangky Zachawerus SH MH dan Arther Moniung SH. (ray)