TOMOHON, beritamanado.com – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Tomohon yang di rumah dinas wali kota Tomohon, Rabu (23/05/2018).
Saat menyampaikan sambutan Wali Kota Tomohon, Lolowang mengatakan bahwa dalam rangka upaya pemerintah untuk berusaha mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, maka hal ini dapat tercapai jika penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan dengan bertanggung jawab dan professional.
“Kehadiran perpres ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; terkait proses pengadaan barang/jasa tidak berbelit-belit, sederhana serta mudah dikontrol dan diawasi, memberikan value for money yang tidak lagi mengejar barang/jasa dengan harga termurah/terendah.”
“Dengan peratuan yang baru ini, kiranya juga dapat menjamin dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi pelaku pengadaan barang/jasa,” ungkap Lolowang.
Diawal kegiatan, Kabag Pembangunan dan Layanan Pengadaan Ivonne Palit ST mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terhadap Perpres Nomor 16 tahun 2018 sehingga pengadaan barang/jasa di lingkup Pemerintah Kota Tomohon dapat berjalan dengan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Tomohon yang di rumah dinas wali kota Tomohon, Rabu (23/05/2018).
Saat menyampaikan sambutan Wali Kota Tomohon, Lolowang mengatakan bahwa dalam rangka upaya pemerintah untuk berusaha mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, maka hal ini dapat tercapai jika penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan dengan bertanggung jawab dan professional.
“Kehadiran perpres ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; terkait proses pengadaan barang/jasa tidak berbelit-belit, sederhana serta mudah dikontrol dan diawasi, memberikan value for money yang tidak lagi mengejar barang/jasa dengan harga termurah/terendah.”
“Dengan peratuan yang baru ini, kiranya juga dapat menjamin dan memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi pelaku pengadaan barang/jasa,” ungkap Lolowang.
Diawal kegiatan, Kabag Pembangunan dan Layanan Pengadaan Ivonne Palit ST mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terhadap Perpres Nomor 16 tahun 2018 sehingga pengadaan barang/jasa di lingkup Pemerintah Kota Tomohon dapat berjalan dengan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
(ReckyPelealu)