TOMOHON, beritamanado.com – Perkembangan globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia termasuk Kota Tomohon sehingga dibentuklah undang-undang ini. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara dan memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc saat membuka sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Informasi dan Transaksi Elektronik di aula lantai III kantor walikota, Kamis (13/04/2017). “Sosialisasi ini kiranya dapat memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah,” ujarnya.
“Dalam penerapan peraturan perundang undangan diharapkan melindungi kepentingan banyak orang, yang dalam pelaksanaanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan rasa toleransi yang besar satu dengan yang lain serta mampu mengatasi masalah-masalah terkait dengan berbagai kegiatan di setiap perangkat daerah yang ada di lingkup Pemerintah Kota Tomohon,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Denny Mangundap SH mengatakan keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sangat penting untuk menjaga, memelihara dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa sekaligus untuk mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaanya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Perkembangan globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia termasuk Kota Tomohon sehingga dibentuklah undang-undang ini. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara dan memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc saat membuka sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Informasi dan Transaksi Elektronik di aula lantai III kantor walikota, Kamis (13/04/2017). “Sosialisasi ini kiranya dapat memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah,” ujarnya.
“Dalam penerapan peraturan perundang undangan diharapkan melindungi kepentingan banyak orang, yang dalam pelaksanaanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan rasa toleransi yang besar satu dengan yang lain serta mampu mengatasi masalah-masalah terkait dengan berbagai kegiatan di setiap perangkat daerah yang ada di lingkup Pemerintah Kota Tomohon,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Denny Mangundap SH mengatakan keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sangat penting untuk menjaga, memelihara dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa sekaligus untuk mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaanya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)