TOMOHON, beritamanado.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Selasa, (05/09/2017).
Asisten Umum Pemkot Tomohon Novi Politon SE mengatakan partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik. “Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Politon.
Di akhir sambutan, diharapkan peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai wahana peningkatan pemahaman atas peraturan perundang-undangan di bidang politik khususnya terkait dengan bantuan keuangan kepada partai politik sehingga tercipta tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yang tercermin dalam tertib perhitungan besaran bantuan, tertib penganggaran dalam APBD, tertib pengajuan bantuan, tertib verifikasi kelengkapan administrasi, tertib penyaluran bantuan, tertib penggunaan dan tertib pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Sebelumnya, Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Tomohon Merdie Tania SPd mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran partai politik untuk dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terciptanya tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik.
Narasumber dalam kegiatan ini Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK, perwakilan BPK RI Sulut I Made Anom J dan Setio Wibowo, Kajari Tomohon diwakili Kasie Intelejen Wilke Rabeta SH, Kaban Kesbangpol Toar Pandeirot SPd MM serta peserta sosialisasi para pimpinan dan pengurus partai politik se-Kota Tomohon.
(reckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Selasa, (05/09/2017).
Asisten Umum Pemkot Tomohon Novi Politon SE mengatakan partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik. “Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Politon.
Di akhir sambutan, diharapkan peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai wahana peningkatan pemahaman atas peraturan perundang-undangan di bidang politik khususnya terkait dengan bantuan keuangan kepada partai politik sehingga tercipta tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yang tercermin dalam tertib perhitungan besaran bantuan, tertib penganggaran dalam APBD, tertib pengajuan bantuan, tertib verifikasi kelengkapan administrasi, tertib penyaluran bantuan, tertib penggunaan dan tertib pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Sebelumnya, Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Tomohon Merdie Tania SPd mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran partai politik untuk dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terciptanya tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik.
Narasumber dalam kegiatan ini Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK, perwakilan BPK RI Sulut I Made Anom J dan Setio Wibowo, Kajari Tomohon diwakili Kasie Intelejen Wilke Rabeta SH, Kaban Kesbangpol Toar Pandeirot SPd MM serta peserta sosialisasi para pimpinan dan pengurus partai politik se-Kota Tomohon.
(reckyPelealu)