Tomohon, BM – Pemkot Tomohon mulai menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat tentang keberadaan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) yang Kurang Jelas alias KJ.
Dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Pemkot Tomohon Drs Jantje SD Mandagi, LSM/ormas yang resmi harus mengikuti syarat-syarat seperti mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sesuai UU No. 8 Tahun 1985, PP 18 Tahun 1986 dan Permendagri No. 5 Tahun 1986.
“Adapun syarat lain yakni akte pendirian organisasi kemasyarakatan dan/atau lembaga swadaya masyarakat, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang di notariskan, SK Dewan Pengurus Pusat (lengkap) ditanda tangani oleh Pendiri/Pimpinan Munas, SK Pengurus Propinsi (lengkap) yang ditanda tangani oleh Pendiri, Program Kerja yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris, Riwayat Hidup (Biodata) Pengurus yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, selain hal tersebut di atas, syarat lainnya adalah pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm bagi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus bagi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, Formulir Isian, Data Lapangan, Foto Tampak Depan dengan Papan Nama Alamat Kantor/Sekretariat, NPWP, Surat Keterangan Domisili ditandatangani oleh Lurah dan Camat setempat, Surat Kontrak/Izin Pakai tempat diatas Materai Rp. 6.000.
“Tidak menggunakan lambang Garuda” sebagai lambang organisasi, Surat Keterangan tidak sedang terjadi Konflik Internal (dualisme/multi kepengurusan) ditandatangani Ketua dan Sekretaris yang dibubuhi Materai Rp. 6.000, Surat Keterangan Tidak Berafiliasi dengan Partai Politik ditandatangani Ketua dan Sekretaris yang dibubuhi Materai Rp. 6.000, Menyampaikan laporan kegiatan organisasi kepada Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Tomohon setiap 6 (enam) bulan sekali,” tukas mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Tomohon ini.
Sementara itu, Plt Walikota Tomohon Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak melalui imbauan yang ditujukan kepada seluruh komponen masyarakat agar mengetahui dengan jelas LSM dan Organisasi kemasyarakatan yang terdaftar dan diakui pemerintah. “Ini sekaligus mengajak kepada seluruh pengurus LSM dan Ormas lainnya yang belum terdaftar dan aktif dalam berbagai kegiatan untuk mengurus dan mendaftarkan pada Badan Kesbangpol dengan melengkapi persyaratan yang terlampir sehingga menciptakan kenyamanan dan kesejukan dalam masyarakat,” ungkap Eman melalui Kasubag Humas Pemkot Tomohon Djufry Rorong SSos. (iker)