TOMOHON, beritamanado.com – DPRD Kota Tomohon melaksanakan sidang paripurna dalam rangka penyampaian Ranperda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, Kamis (01/12/2016). Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak diwakili Sekretaris Kota DR Arnold Poli SH MAP dalam sidang paripurna ini.
“Pemerintah tentunya berkewajiban melindungi masyarakat dari resiko terjangkitnya penyakit rabies dari hewan penular rabies karena itu maka dipandang perlu kerangka regulasi berupa peraturan daerah yang mengatur pengendalian dan penanggulangannya agar resiko ini dapat dikurangi dan dibatasi melalui pemantauan, diagnosa, pencegahan, pengamanan dan pemberantasan yang semuanya diatur dalam peraturan nanti,” terang Poli.
Pemerintah kata Poli berharap ke depan nanti Kota Tomohon bisa memiliki daerah bebas rabies yaitu wilayah atau kawasan yang tidak pernah ditemukan adanya virus rabies atau bebas historis. “Untuk itu kami mohon dukungan kepada anggota dewan sekiranya dapat merumuskan, membahas pengajuan ranperda ini sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku dalam suatu nuansa kebersamaan dan komitmen mewujudkan masyarakat Kota Tomohon yang sejahtera,” tutur Poli.
Usai pengajuan, tak berselang lama seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon langsung menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya. “Ranperda ini merupakan bagian yang sangat penting dan memiliki tujuan membebaskan daerah dari ancaman rabies serta memiliki tujuan untuk menurunkan angka kasus rabies pada hewan dan manusia,” ujar Eman yang turut hadir. (ReckyPelealu)