Tim Komnas HAM RI ketika berdialog dengan masyarakat Candi
Bitung – Pasca penggusuran paksa tahun 2011 lalu, masyarakat Candi Kelurahan Bitung Barat Satu Lingkungan Tiga Kecamatan Maesa yang tetap memilih bertahan di bekas lokasi penggusuran tak lagi mendapatkan hak-haknya sebagai warga Kota Bitung.
Pasalnya, dari pengakuan warga dihadapan tim Komnas HAM RI yang datang menemui mereka, Rabu (8/4/2015) sore, menyatakan jika Pemkot tak lagi mengijinkan mereka mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Otomatis kemi juga tak bisa menikmati program bantuan pemerintah seperti Raskin, pembangian tabung LPG 3Kg dan BPJS karena kami tak memiliki KTP dan KK,” kata salah satu perwakilan warga, Sutrisno Wijaya.
Tak hanya itu, hak mereka sebagai warga negara untuk ikut memilik setiap Pemilu juga hilang karena tak lagi terdaftar sebagai warga Kota Bitung kendati mereka sudah mendiami lokasi Candi dari tahun 1960.
“Kami pernah menanyakan kepada lurah kenapa kami tak diijinkan lagi mengurus KTP atau KK, lurah hanya menjawab itu sesuai dengan perintah walikota agar tak lagi melayani pembuatan KTP atau KK masyarakat Candi,” katanya.
Alasannya kata dia, masyarakat Candi telah direlokasi dan silakan mengurus KTP dan KK di lokasi relokasi. Namun kenyataannya, ketika akan mengurus di lokasi relokasi, pemeritah setempat menyatakan mereka tak terdaftar dan silakan mengurus di Kelurahan Bitung Barat Satu.
“Jadi kami ini adalah penduduk Kota Bitung yang terombang-ambing karena tak memiliki status jelas. Dan semenjak digusur tanpa dasar hukum yang jelas kami dianggap tidak ada lagi oleh Pemkot,” katanya.(abinenobm)