Bitung – Perhatian jajaran Pemkot Bitung terhadap masalah lingkungan hidup betul-betul memprihatinkan. Buktinya, dua SKPD yang berkaitan dengan izin galian pasir di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu “pura-pura” kaget soal hasil galian yang melebihi jumlah dan hasilnya dibawa keluar wilayah Kota Bitung.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemkot Bitung, Jeffry Wowiling mengatakan, pihaknya pernah mengeluarkan rekomendasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan pada tahun 2013 yang lalu terhadap lokasi galian C di Pinokalan.
“Surat pernyataan pengelolaan ini dikeluarkan karena pengelolah hanya akan mengolah galian sebesar satu hektar. Sehingga hanya surat pernyataan dan saat ini tentunya surat itu sudah kadaluarsa,” kata Jeffry, Senin (11/1/2016).
Ia menegaskan, surat pernyataan itu bukan izin, melainkan hanya sebagai surat rekomendasi persetujuan soal lingkungan mengingat masalah izin dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemkot Bitung, Hendrik Pelealu mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atas nama JT yang diduga menjadi pengelola galian C di Pinokalan.
“Semua tambang pasir yang beroperasi di Kota Bitung illegal, karena yang hanya mendapatkan izin adalah perusahaan yang menambang batu,” kata Hendrik.
Hendrik merincikan perusahaan yang mengantongi izin hingga saat ini, antaralain PT Trimix Perkasa, Batu Kuala Anugerah, PT Sinar Karya Mega Persada dan perusahaan milik Meify Polii namun tidak beroperasi lagi.(abinenobm)