TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon memastikan bahwa hingga saat ini tak ada Peraturan Daerah (Perda) yang dicabut. Hal tersebut sekaligus menepis kabar yang menyebutkan bahwa di Kota Tomohon ada tiga perda yang telah dicabut.
Menurut Kabag Hukum Jureyke Pitoy SH MSi, yang ada hanyalah revisi terhadap sejumlah pasal. “Bukan dicabut, namun dari tiga perda yang ada hanyalah revisi yang didalamnya memang ada beberapa pasal yang dihilangkan,” ungkapnya.
Adapun tiga perda yang mengalami revisi adalah Perda Pajak Daerah nomor VII tahun 2012 dimana yang dicabut adalah Pasal 2 mengenai logam yang kewenangan ditarik ke provinsi. Kemudian Perda Retribusi Jasa Umum Nomor 8 tahun 2012 Pasal 1 dan 2 tentang kewenangan catatan sipil dimana retribusi biaya cetak KTP yang tidak lagi dipungut biaya serta Perda Retribusi Jasa Usaha Nomor IX tahun 2012 Pasal 1 dan 2, 14 sampai 22 tentang retribusi terminal yang kini ditarik juga ke provinsi.
“Dan perda-perda tersebut tetap berlaku, kami hanyalah merivisi dimana saat ini telah masuk dalam prolegda dan akan dibahas dengan pihak DPRD Kota Tomohon,” terang Pitoy. (ray)