Manado– Peringatan tegas yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) yang meminta tempat hiburan malam menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah rupanya masih diindahkan. Dan Sabtu (27/7) malam lalu, sekitar pukul 00.00 Wita, tim gabungan internal Pemkot Manado, Disparbud, Pol PP, Discapilduk dan Kesbangpol melakukan sidak tempat-tempat hiburan malam dan karaoke. Dalam inspeksi ditemukan dua karaoke keluarga yang beroperasi hingga melewati batas jam tutup sesuai surat edaran dari Disparbud sebagaimana amanat Peraturan Walikota (Perwako) No. 33/2011.
Akibatnya Pol PP dan Disparbud menyegel dan membekuan sementara Red Monkey karena melakukan pelanggaran mencabut kertas pembekuan. Sedangkan Happy Puppy masih lolos dari tindakan pemkot, sebab pihak manajemen merespon positif terhadap penyegelan sementara tersebut dengan permohonan maaf dan penandatanganan surat pernyataan sehingga pemkot mengijinkan kembali karaoke beroperasi kembali. “Red Monkey melakukan pelanggaran Tetapi lain halnya dengan Red Monkey yang mencabut kertas segel. Beda dengan Happy Puppy yang sangat merespon tindakan pemkot bahkan membuat surat pernyataan,” ujar Kadisparbud Manado, R Assa.
Red Monkey untuk sementara dibekukan hingga Senin 30 Juli 2012. “Penerbitan surat edaran pembatasan waktu operasional di masa ibadah puasa telah melalui proses diskusi dan kesepakatan bersama dengan pihak pengusaha karaoke dan hiburan malam se- Kota Manado yg difasilitasi oleh dewan beberapa waktu yang lalu.
Oleh sebab itu surat pembekuan yang akan ditembuskan kepada kepada seluruh instansi terkait ini diharapkan sebagai bentuk pembinaan bagi para pengusaha pariwisata untuk menghormati aturan dan menjalankan bisnis pariwisatanya dengan tidak sekedar mencari profit sebanyak banyaknya saja tetapi juga mengedepankan etika dan budaya yang baik dalam berusaha,” tambahnya.(aha)
Manado– Peringatan tegas yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) yang meminta tempat hiburan malam menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah rupanya masih diindahkan. Dan Sabtu (27/7) malam lalu, sekitar pukul 00.00 Wita, tim gabungan internal Pemkot Manado, Disparbud, Pol PP, Discapilduk dan Kesbangpol melakukan sidak tempat-tempat hiburan malam dan karaoke. Dalam inspeksi ditemukan dua karaoke keluarga yang beroperasi hingga melewati batas jam tutup sesuai surat edaran dari Disparbud sebagaimana amanat Peraturan Walikota (Perwako) No. 33/2011.
Akibatnya Pol PP dan Disparbud menyegel dan membekuan sementara Red Monkey karena melakukan pelanggaran mencabut kertas pembekuan. Sedangkan Happy Puppy masih lolos dari tindakan pemkot, sebab pihak manajemen merespon positif terhadap penyegelan sementara tersebut dengan permohonan maaf dan penandatanganan surat pernyataan sehingga pemkot mengijinkan kembali karaoke beroperasi kembali. “Red Monkey melakukan pelanggaran Tetapi lain halnya dengan Red Monkey yang mencabut kertas segel. Beda dengan Happy Puppy yang sangat merespon tindakan pemkot bahkan membuat surat pernyataan,” ujar Kadisparbud Manado, R Assa.
Red Monkey untuk sementara dibekukan hingga Senin 30 Juli 2012. “Penerbitan surat edaran pembatasan waktu operasional di masa ibadah puasa telah melalui proses diskusi dan kesepakatan bersama dengan pihak pengusaha karaoke dan hiburan malam se- Kota Manado yg difasilitasi oleh dewan beberapa waktu yang lalu.
Oleh sebab itu surat pembekuan yang akan ditembuskan kepada kepada seluruh instansi terkait ini diharapkan sebagai bentuk pembinaan bagi para pengusaha pariwisata untuk menghormati aturan dan menjalankan bisnis pariwisatanya dengan tidak sekedar mencari profit sebanyak banyaknya saja tetapi juga mengedepankan etika dan budaya yang baik dalam berusaha,” tambahnya.(aha)