
Manado – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Manado melaksanakan Sosialisasi Perda No. 01 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi dan Perda No. 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, di Aula Serbaguna Pemkot, Manado, Rabu (26/6/2019).
Acara dibuka Asisten I Pemkot Manado Drs. Heri Saptono, mewakili Walikota Dr. Ir. G.S. Vicky Lumentut SH, M.Si, DEA.
Liputan langsung Beritamanado.com, dalam sambutannya Heri Saptono mengatakan kontribusi dari sektor ini cukup signifikan.
“Ditinjau dari kontribusinya, sektor ini cukup signifikan, dengan menyumbang 9,85 persen dari total pendapatan daerah tahun 2017, dan menjadi penyumbang keempat terbesar,” kata Heri.
Kadis Kominfo Manado Erwin Kontu, dalam laporannya menyampaikan tujuan dari acara sosialisasi.
“Tujuan sosialisasi ini untuk merumuskan kebijakan teknis tentang pendirian dan pengawasan dari menara dan penggalian tanah untuk kabel telekomonikasi,” kata Erwin.
Acara diikuti oleh Lurah-Lurah di Kota Manado, pihak provider telekomunikasi dan staf Kominfo.
(NovaManoppo)