Manado-Dana sertifiksi guru alias tunjangan profesi sering kali menuai sorotan, akibat penyalurannya mudah tersendat.
Pemkot Manado lewat Kabag Humas Soleman Montori, Selasa (4/3), menjelaskan seputar tunjangan profesi guru. Dia memastikan dana tersebut disalurkan triwulanan, atau empat kali dalam satu tahun.
“Triwulan 1 pada minggu terakhir Maret, triwulan II minggu terakhir Juni, triwulan III minggu terakhir September dan triwulan IV akhir November,” ujar Montori, yang sebelumnya pernah menjadi guru.
Dana sertifikasi bersumber dari APBN, bukan APBD. Sehingga kendati idealnya dibayar pekan terakhir setiap triwulan, namun biasanya baru masuk ke kas daerah pada pekan pertama bulan selanjutnya.
“Misalnya triwulan II paling lambat April, triwulan II pada Juli dan seterusnya,” lanjut dia.
Sehingga tidak heran kata Montori sering muncul masalah yang diberitakan media menyangkut dana sertifikasi guru. Banyak tudingan mengemuka dana tersebut didepositokan Pemkot supaya berbunga di bank.
“Ada diberitakan dananya belum terbayar karena didepositokan di bank, padahal untik November atau Desember 2012 memang belum terbayar karena dananya tidak ada, dugaan seperti itu kebablasan,” tandas Montori. (alf)