Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado mempertanyakan asal anggaran yang digunakan dalam masa tanggap darurat hingga transisi pasca bencana.
Menurut sejumlah legislator, Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2014 belum sah dan dilembar daerahkan. Jadi, APBD belum bisa dipakai. Pemerintah kota (pemkot) juga dituding menggunakan perda APBD siluman.
“Jelas kami mempertanyakan dari mana dana tanggap darurat yang disebut-sebut sudah terpakai miliaran rupiah itu. Selain bantuan, APBD 2014 belum bisa digunakan, karena Perdanya belum sah. Sudah jelas Pemkot Manado telah menyalahi aturan. Karena belum sah, maka perda siluman yang dipakai,” tutur Benny Parasan, personil Komisi C ini.
Hal senada juga dikatakan Frankly Sinjal, legislator yang dikenal vokal ini. Menurutnya, Perda APBD 2014 belum dilembar daerahkan, karena setelah proses pembahasan dan dikonsultasi ke pemerintah provinsi Sulut, menghasilkan beberapa catatan yang harus segera diperbaharui sebelum dilembar daerahkan.
“Prosedurnya, perda APBD setelah dibahas harus dikonsultasikan ke pemrov. Dan menghasilkan sejumlah catatan yang harus dievaluasi dan dirubah kembali. Kami sudah tanyakan ke ketua dewan, namun pengakuannya hasil perubahan itu belum ditandatangani. Makanya belum dilembar daerahkan,” tegas Sinjal. (leriandokambey)