Bitung – Menindaklanjuti pernyataan Walikota Bitung, Max Lomban soal kran informasi antara masyarakat dengan Pemkot mampet langsung ditindaklanjuti Bagian Humas Pemkot Bitung.
Menurut Kabag Humas Pemkot Bitung, Erwin Kontu, untuk memaksimalkan penguatan pengawasan masyarakat dan meningkatkan pelayan publik, kotak aduan atau kotak saran di kantor masing-masing SKPD khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus diaktifkan kembali.
“Pemanfaatan layanan ini dapat digunakan masyarakat yang menjumpai berbagai penyalahgunaan wewenang dilingkup kemasyarakatan yang kurang memuaskan,” kata Erwin, Rabu (20/4/2016).
Seperti kata Erwin, praktek KKN atau adanya pelanggaran disiplin pegawai serta hal lain maka dengan itu masyarkat dipersilakan untuk menyampaikan aduan lewat kotak saran atau kotak pengaduan yang tersedia di kantor-kantor pemerintah Kota Bitung atau dapat langsung ke Sekertariat Pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung.
“Bagi masyarakat yang mempunyai masalah untuk diadukan tetapi tidak tahu menyampaikan kemana, maka Pemerintah Kota Bitung melalui Tim Kerja penanganan pengaduan masyarakat Kota Bitung menghimbau agar masyarakat Kota Bitung memanfaatkan kotak aduan,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam melayangkan pengaduan harus melampirkan identitas diri melalui lampiran format yang disiapkan oleh Sekertariat Pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung atau ditiap-tiap SKPD, kecamatan dan kelurahan untuk mendapatkan info jelas mengenai pengaduan.
“Khusus untuk SKPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat, harus mencantumkan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat dapat mengetahui alur atau proses dari mana ke mana, berapa lama selesai, semua bisa dilihat dan diketahui oleh masyarakat,” katanya.(*/abinenobm)