Bitung, BeritaManado.com – Pemkot Bitung menggelar apel penertiban lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Selasa (06/07/2021).
Apel itu dipimpin Plt Asisten I Pemkot Bitung, Julius Odang dan digelar di pintu masuk KEK diikuti Satpol PP Provinsi Sulut dan Pemkot Bitung.
Menurut Julius, apel itu digelar dalam rangka membackup Provinsi dalam rangka penertiban mengingat tenggat waktu yang diberikan untuk pengosongan lahan sudah jatuh tempo per tanggal 7 Juli 2021.
“Selain membackup Provinsi, hari ini kami melakukan pendataan warga yang masih bermukim di kawasan KEK sekaligus melakukan pendekatan persuasif mengajak warga untuk mematuhi surat perinngatan kedua dari Provinsi Sulut,” kata Julius.
Julius menjelaskan, pendataan yang dilakukan adalah mengecek mana warga yang secara sukarela mau pindah dan pihaknya siap untuk menfasilitasi dengan menyiapkan angkutan.
“Soal penertiban, itu adalah kewenangan Provinsi dan kami hanya sebatas membantu kembali mengingatkan warga agar segera meninggalkan lokasi KEK,” katanya.
Dari hasil pendataan itu kata dia, ada sekitar 600an Kepala Keluarga (KK) yang mendiami lahan KEK dan itu yang sementara diedukasi untuk segera meninggalkan lokasi KEK.
“Nah, yang membuat warga belum mau mengosongkan lahan karena informasi hoax soal uang relokasi yang katanya mencapai Rp18 miliar dan itu sama sekali tidak benar,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah mengantongi sejumlah oknum yang selama ini memperjual belikan lahan KEK kepada warga dengan harga yang tidak masuk akal karena hanya dijual ratusan ribu per kapling.
“Polda sendiri sudah memiliki data itu dan bakal diproses karena sudah melanggar aturan,” katanya.
(abinenobm)